Beberapa hari belakangan, beredar berita lagi yang bunyinya
"gaji-pekerja-dipotong-buat-program-pensiun-tambahan". Ada pula yang menulis berita
"Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib". Banyak komentar dan mengundang kontroversi di media sosial. Regulator pun menyebut, aturan terkait program pensiun tambahan bersifat wajib tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
KEMBALI KE ARTIKEL