Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Ilustrasi Uang Tapera, Apa Iya Bisa Beli Rumah?

28 Mei 2024   23:01 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:12 151 5
Lagi viral soal program wajib Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), tapi diplesetkan jadi "tabungan penderitaan rakyat". Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, berarti setiap pekerja diwajibkan terkena potongan gaji sebesar 3 persen untuk program tapera (terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja). Pertanyaannya, apa bisa dengan uang tapera bisa untuk membeli rumah?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun