Sesuai mandat UU No. 4/2023 tentang PPSK dan sebagai upaya dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global, OJK Institute menggelar "Prakonvensi RSKKNI bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)" di Bandung (21/5/2024). Dibuka oleh Imansyah, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dan Agus Sugiatro, Kepala OJK Institute, acara ini dihadiri 150 orang pelaku jasa keuangan, tim perumus, dan tim verifikasi RSKKNI PEPK. Turut hadir di acara ini, NS Aji Martono (Komisioner BNSP), Widjanarko (Koordinator Pengembangan SKKNI Kementerian Ketenagakerjaan), dan Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK).
KEMBALI KE ARTIKEL