Akibat sepi order dan mungkin kalah bersaing, akhirnya pabrik sepatu "Bata" yang legendaris di Indonesia dinyatakan tutup. Sekitar 233 karyawan Bata pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bersyukurnya, sesuai berita yang beredar, karyawan yang di-PHK mendapat kompensasi pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Karena sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
KEMBALI KE ARTIKEL