Di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dikenal istilah "Usia Pensiun Normal - (UPN)" yang berarti usia normal ketika seorang peserta DPLK berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. Usia pensiun pasti ada kaitan dengan pencapaian usia tertentu yang ditetapkan dan memiliki korelasi dengan masa kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL