Mungkin, selama ini ada kebiasaan peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk melakukan "penarikan dana sebagian - withdrawal" sebelum mencapai usia pensiun. Biasanya penarikan dana sebagian di DPLK terjadi disebabkan adanya kebutuhan mendesak. Lalu, iuran yang berasal dari peserta dapat dilakukan penarikan dana sebagiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL