Ada yang bertanya, apakah program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dapat dibayarkan kepada peserta yang belum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal (sebelum usia 50 tahun)? Jawabnya dengan tegas, manfaat pensiun di DPLK "tidak boleh" dibayarkan kepada peserta sebelum mencapai usia pensiun dipercepat (50 tahun) sesuai regulasi terkinikan, baik UU No. 4/2023 tentang PPSK amupun POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
KEMBALI KE ARTIKEL