Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Pekerja Harus Tahu Hak Peserta DPLK yang Mengikuti Lebih dari 1 Program Pensiun

28 Februari 2024   08:04 Diperbarui: 28 Februari 2024   08:06 121 1
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Pada praktiknya, program pensiun ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat sukarela. UU No. 4/2023 tentang PPSK pasal 189 ayat 3) menegaskan "Program Pensiun yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun (JP) yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional". Dengan Demikian, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai penyelenggara program pensiun dapat dikategorikan sebagai program pensiun yang bersifat sukarela.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun