Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Pada praktiknya, program pensiun ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat sukarela. UU No. 4/2023 tentang PPSK pasal 189 ayat 3) menegaskan "Program Pensiun yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun (JP) yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional". Dengan Demikian, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai penyelenggara program pensiun dapat dikategorikan sebagai program pensiun yang bersifat sukarela.
KEMBALI KE ARTIKEL