Program Pensiun Tambahan Bersifat Wajib, Seperti Apa?
26 Februari 2024 21:28Diperbarui: 26 Februari 2024 22:022283
Seperti diketahui bersama, UU No. 4/2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi program pensiun.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.