Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Program Pensiun Tambahan Bersifat Wajib, Seperti Apa?

26 Februari 2024   21:28 Diperbarui: 26 Februari 2024   22:02 228 3
Seperti diketahui bersama, UU No. 4/2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang disebut harmonisasi program pensiun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun