Siapapun yang menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada akhrinya berhak atas manfaat pensiun. Karena manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta DPLK baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Maka manfaat pensiun, sejatinya dapat dibayarkan secara berkala atau secara sekaligus. Bagi DPLK, tentu saja tata cara pembayaran manfaat pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
KEMBALI KE ARTIKEL