Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Beda DPPK dan DPLK yang Patut Diketahui?

30 Januari 2024   03:45 Diperbarui: 30 Januari 2024   07:43 238 1
Sesuai UU No. 4/2023 disebutkan Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam realitasnya, saat ini dana pensiun terdiri dari 1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban   terhadap pemberi kerja dan 2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yaitu Dana Pensiun yang  dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Lembaga keuangan tertentu yang dimaksud dapat mendirikan DPLK adalah bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Sebagai badan hukum yang terpisah dari pendirinya, pembentukan DPPK atau DPLK diatur dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun