Selain menyelenggarakan program pensiun, Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga dapat menyelenggarakan program yang memberikan manfaat pensiun lainnya dan/atau manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, termasuk yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Pensiun sehingga memberikan layanan dan manfaat yang maksimal kepada pesertanya.
KEMBALI KE ARTIKEL