Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Gimana Peserta DPLK yang Diikutsertakan Pemberi Kerja?

26 Januari 2024   08:20 Diperbarui: 26 Januari 2024   08:21 114 2
Saat ini ada 2 cara menjadi peserta DPLK. Yaitu 1) diikutsertakan oleh pemberi kerja atau 2) mendaftar sendiri sebagai peserta individual. Tentu saja, kondisi ini memiliki konsekuensi yang berbeda. Khusus peserta DPLK yang diikutsertakan oleh pemberi kerja, biasanya iuran DPLK terdiri dari 1) iuran yang berasal dari pemberi kerja dan 2) iuran yang berasal dari peserta/pekerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun