Bila mau disepakati, sejatinya pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Dilakukan setiap bulan untuk jangka waktu yang ditetapkan. Tentu saja, pembayaran manfaat pensiun secara berkala kepada peserta dana pensiun dilakukan pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Karena dalam hal pembayaran manfaat pensiun, tentu ada peserta DPLK yang mau dibayarkan manfaatnya secara berkala ada pula yang sekaligus yang besarannya sudah ditentukan.
KEMBALI KE ARTIKEL