Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Tentang Pembayaran Manfaat Pensiun di DPLK

24 Januari 2024   07:35 Diperbarui: 24 Januari 2024   08:00 378 5
Ada istilah di dana pensiun, yaitu manfaat pensiun. Per definisi, Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Artinya, manfaat pensiun dapat dibayarkan bila ada kaitan dengan usia pensiun, masa kerja, dan atau lamanya mengiur.

Nah khusus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sesuai dengan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 71 bahwa "DPLK dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: 1) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; 2) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; 3) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis; dan 4) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Lalu apa yang dimaksud dengan kondisi mendesak tertentu dan kondisi tertentu agar manfaat pensiun dapat dibayarkan?
Sesuai dengan penjelasan pasal 71 POJK 27/2023, dinyatakan: 1) Kondisi mendesak tertentu terjadi pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis. Kondisi "kesulitan keuangan" berarti Peserta tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (basic needs) secara keberlanjutan dan harus  dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang. Sedangkan "sakit kritis" berarti peserta mengalami penyakit yang termasuk dalam penyakit kritis (critical illness) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 2) Kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha, berarti Peserta mandiri DPLK yang tidak bekerja pada suatu badan usaha atau tidak memiliki Pemberi Kerja. Contohnya seperti: pengusaha, artis, dan/atau pedagang. Akan tetapi, kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah ini wajibtelah mencapai masa kepesertaan DPLK selama 10 (sepuluh) tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun