Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

OJK Gelar Kick Off RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024   11:24 Diperbarui: 23 Januari 2024   19:20 353 0

OJK hari ini menggelar Kick Off Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) di Jakarta (23/1/2024). Dihadiri 80 peserta dari  asosiasi sektor jasa keuangan dan lembaga sertifikasi profesi, acara ini dibuka oleh Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK).

Penyusunan RSKKNI Bidang PEPK ini bertujuan untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian), keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh praktisi sektor jasa keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan edukasi publik. Tampil sebagai narasumber: 1) Bernard Widjaja (Kadep Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan OJK), 2) Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sekotor Jasa Keuangan OJK), dan 3) Benny Timmbul P dan Adhi Djayapratama (Pengembangan Standarisasi Kompetensi Kemenaker RI).

Penyusunan RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khusunya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang nantinya berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku PUJK, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sebagai pijakan sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Beberapa sebabnya yaitu: adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness mandat baru UU PPSK, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada.
Melalui RSKKNI PEPK ini, seluruh sektor jasa keuangan terlibat dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional.  Pembekalan dipimpin oleh BI Nyoman Puspani yang memaparkan penyusunan RSKKNI, penetapan daftar tim penyusun RSKKNI, dan Penetapan timeline penyusunan RSKKNI bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Sehingga nantinya pelaku sektor jasa keuangan diharapkan memiliki sertifikasi kompetensi untuk mengukur kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam profesinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun