Bertujuan untuk menindaklanjuti amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 252 dan 261 terkait upaya memperkuat pentingnya sertifikasi kompetensi dalam rangka pengembangan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, OJK Institute hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap awal untuk mendapat masukan penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan (SJK), di samping rencana amandemen POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di SJK (9/1/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL