Ada yang bertanya, kenapa Perusahaan penting siapkan dana pensiun bagi pekerjanya? Jawabnya, sesuai dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijelaskan pada Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Artinya, Perusahaan atau pengusaha punya kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai ketentunan yang berlaku. Entah, atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
KEMBALI KE ARTIKEL