Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Mengembalikan Marwah Program Pensiun Iuran Pasti?

10 November 2023   08:33 Diperbarui: 10 November 2023   08:36 212 1
UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menyebut program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, setiap pekerja bila ingin tetap sejahtera di masa pensiun maka harus berani menyisihkan sebagian gaji atau penghasilan untuk hari tua. Tapi sayangnya, saat ini tidak banyak pekerja yang memiliki program pensiun. Survei SLIK OJK tahun 2022 menyebut tingkat inklusi (kepemilihan) dana pensiun di Indonesia hanya sebesar 5%. Artinya, 95% dari 136 juta pekerja di Indonesia tidak punya program pensiun. Maka wajar, survei menyebut 9 dari 10 pekerja sama sekali tidak siap pensiun alias berhenti bekerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun