Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Bilakah Pekerja Punya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)?

2 November 2023   09:41 Diperbarui: 2 November 2023   09:51 91 0

Mungkin, belum banyak orang tahu DPLK alias Dana Pensiun Lembaga Keuangan? Bisa jadi, DPLK kalah populer dibandingkan pinjol. Bedanya, pinjol untuk keperluan sesaat hari ini. Tapi DPLK, justru untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun atau hari tua, saat tidak bekerja lagi.

Saat ini, pekerja yang punya DPLK tidak lebih dari 3,5 juta orang dari total 136 juta pekerja di Indonesia. Artinya, masih banyak pekerja di Indonesia yang "tidak jelas" hari tuanya. Apa bisa menikmati masa pensiun atau tetap bekerja lagi. Faktanya sekarang, 1 dari 2 pensiunan alias lansia di Indonesia masih tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan di kalangan pekerja, 9 dari 10 pekerja sama sekali tidak siap untuk berhenti bekerja alias pensiun. Kenapa? Karena tidak punya dana yang cukup hari tua.

Pertanyaannya, kenapa DPLK untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera? Sudah tentu, karena DPLK adalah produk keuangan nonbank yang didedikasikan untuk hari tua, saat kita tidak bekerja lagi. Dengan memiliki DPLK, seorang pekerja mendapat 3 (tiga) keuntungan, yaitu 1) tersedia dana yang pasti untuk masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta karena sifatnya jangka panjang, dan 3) mendapat fasilitas pajak final 5% saat manfaat pensiun dibayarkan. Sementara di produk keuangan lainnya, 3 keuntungan itu belum tentu bisa didapat. Dan melalui DPLK, siapapun dilatih dan dibiasakan menabung untuk masa pensiun. Bukan tabungan yang kapan saja bisa diambil. Istilahnya, "sedia payung sebelum hujan". Menabung sedikit saat bekerja sebelum masa pensiun tiba. Bila begitu tujuannya, apa alasannya seorang pekerja tidak punya DPLK?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun