Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Menyoal Pendirian DPLK Pasca UU PPSK, Apa Fokusnya?

1 September 2023   07:17 Diperbarui: 1 September 2023   09:35 248 5
UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Pasal 137 ayat (3) menyebut "Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari OJK sebagai bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam POJK setelah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun