UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Pasal 137 ayat (3) menyebut "Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari OJK sebagai bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam POJK setelah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan".Â
KEMBALI KE ARTIKEL