Harus diakui, saat ini program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk sektor informal atau DPLK mikro di Indonesia sama sekali belum ideal. Belum ada "ruang" yang memadai untuk mempersilakan kelompok pekerja sektor informal, UMKM atau individual memiliki program DPLK. DPLK mikro masih "jauh panggang dari api". Karena faktanya saat ini, 80% dari 3,6 juta peserta DPLK yang ada menjadi peserta DPLK akibat diikusertakan perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan yang atas inisiatif personal atau individu hanya 20%. Â
KEMBALI KE ARTIKEL