Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Apa Bedanya Pinjol dan DPLK?

22 Agustus 2023   08:15 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:28 167 8
Pinjamam online alias pinjol, mulai ada sekitar tahun 2016 di Indonesia. Tapi perputaran dana peer to peer (P2P) lending mencapai Rp221 Triliun per tahun 2021, dengan nasabah mencapai 64,8 juta di seluruh pelosok Indonesia. Cukup besar untuk sebuah bisnis baru. Angka itu pun belum termasuk pinjol yang ilegal. Pasti lebih besar lagi bila dihitung termasuk pinjol ilegal.

Peminjaman uang berbasis teknologi ini memang digemari masyarakat. Masalah kemudian muncul karena 1) bunga yang sangat besar, 2) cara penagihan yang melanggar aturan, dan 3) ketidak-mampuan bayar si nasabah. Tapi terlepas dari soal itu, kenapa pinjol begitu digemari masyarakat Indonesia? Setidaknya ada 4 (empat) alasan mendasar yang jadi sebab pinjol digemari masyarakat:
1. Mudah diakses, hanya dengan gawai siapapun bisa pinjam uang.
2. Administrasi yang tidak ribet alias tidak bertele-tele, cukup copy KTP di upload, referensi, punya sli gaji dan rekening bank.
3. Dana cair dengan cepat, sekitar 1-3 hari kerja sudah bisa terima uang.
4. Penggemar pinjol sudah tidak punya alternatif lain untuk pinjam uang. Teman tidak mau meminjamkan, apalagi bank.

Sekali lagi, terlepas dari dampak buruk pinjol. Ciri kemudahan akses dan sederhana nya administrasi itulah yang jadi poin penting pinjol begitu digemari dan jadi pilihan masyarakat. Semakin hari semakin banyak yang akses pinjol.

Berbeda dengan pinjol, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ada sejak tahun 1992, justru berdampak sangat positif untuk masyarakat. Karena tugasnya menyiapkan ketersediaan dana siapapun untuk hari tua, saat tidak bekerja lagi. Namun setelah 30 tahun beroperasi, DPLK di Indonesia baru mengelola dana sebesar Rp. 125 trilyun dengan 3,6 juta nasabah. Bahkan 80% dari nasabah, ikut menjadi peserta DPLK melalui korporasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun