Tiba-tiba, ada pertanyaan terkait dengan asuransi pensiun (lebih dikenal dengan group saving) dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Apakah sama antara asuransi pensiun dengan dana pensiun? Jawabnya sangat jelas, tidak sama. Secara substansi, tujuan program asuransi pensiun adalah untuk proteksi yang pemberian manfaatnya dikaitkan dengan masa pertanggungan berakhir atau pada saat si tertanggung meninggal dunia di masa pertanggungan. Sedangkan DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Maka siapapun yang menjadi peserta DPLK berhak mendapat Manfaat Pensiun, yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur (sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK).
KEMBALI KE ARTIKEL