Cukup tegas disebutkan Pasal 144 ayat (3) UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bahwa "Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain, Direksi, atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain." Bila badan hukum yang dimaksud adalah pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja dan/atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Pasal 134 angka 17 UU PPSK), maka pengurus di dana pensiun bukanlah direksi atau pemegang jabatan eksekutif di pendirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL