Selain itu, dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain berlaku ketentuan bahwa a) aset dan kewajiban program pensiun wajib dicatat secara terpisah dengan aset dan kewajiban manfaat lain, b) porsi iuran program pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain, serta c) penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. Menurut FAQ yang ada, ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat lain mengikuti ketentuan di dalam POJK.
Sejalan dengan spirit pengaturan industri Dana Pensiun sesuai UU No. 4/2023, manfaat lain pada dana pensiun harus dilihat sebagai ikhtiar untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, di samping untuk mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sekaligus memperkuat peran dana pensiun kepada pesertanya. Pada saat yang sama, edukasi dan literasi dana pensiun pun harus tetap dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Agar peserta memahami, apa dan bagaimana manfaat lain dijalankan.
Nah dalam konteks manfaat lain di dana pensiun, maka ada beberapa poin penting yang menjadi acuan, diantaranya: