Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Tentang Manfaat Lain di Dana Pensiun Pasca UU No. 4/2023 PPSK, Seperti Apa?

3 Agustus 2023   07:51 Diperbarui: 3 Agustus 2023   10:06 314 4
Bila disimak dengan seksama, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Pasal 138 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) mengatur bahwa dalam hal tertentu Dana Pensiun masih diperbolehkan memberikan manfaat lain sebagai tambahan dari program pensiun, namun Dana Pensiun tidak dapat memberikan manfaat lain tanpa menyelenggarakan program pensiun. Adapun yang dimaksud manfaat lain seperti: dana kompensasi pascakerja, dana pendidikan anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan kesehatan, santunan kematian, dan dana manfaat tambahan sesuai POJK 60/2020 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Dana Pensiun.

Selain  itu, dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain berlaku ketentuan bahwa a) aset dan kewajiban program pensiun wajib dicatat secara terpisah dengan aset dan kewajiban manfaat lain, b) porsi iuran program pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain, serta c) penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. Menurut FAQ yang ada, ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat lain mengikuti ketentuan di dalam POJK.

Sejalan dengan spirit pengaturan industri Dana Pensiun sesuai UU No. 4/2023, manfaat lain pada dana pensiun harus dilihat sebagai ikhtiar untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, di samping untuk mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sekaligus memperkuat peran dana pensiun kepada pesertanya. Pada saat yang sama, edukasi dan literasi dana pensiun pun harus tetap dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Agar peserta memahami, apa dan bagaimana manfaat lain dijalankan.
Nah dalam konteks manfaat lain di dana pensiun, maka ada beberapa poin penting yang menjadi acuan, diantaranya:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun