UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah diundangkan pada 12 Januari 2023, di dalamnya mengatur tentang dana pensiun. Itu berarti, sejak berlakunya UU PPSK maka UU 11/1992 tentang Dana Pensiun berarti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL