UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sektor dana pensiun dengan tegas dinyatakan bahwa tujuan pengaturan industri Dana Pensiun adalah 1) meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL