Diikuti 34 Pegiat TBM dari berbagai provinsi, penyusunan Juknis dibagi menjadi 1) Kebijakan Perlindungan Anak, 2) Pengembangan Organisasi dan SDM, 3) Program, 4) Informasi dan Komunikasi, dan 5) Kegiatan Forum TBM. Melalui diskusi yang sengit, penyusunan Juknis pun berlangsung hingga larut malam.
"Penyusunan Juknis penguatan organisasi Forum TBM ini penting untuk mengoptimalkan eksistensi TBM di publik. Sekaligus menjadi acuan kerja pengurus di pusat, wilayah atau daerah sesuai aspirasi yang berkembang" ujar Opik, Ketua Umum Forum TBM.