Menurut UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru diundangkan, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, dana pensiun pada akhirnya akan membayarkan manfaat pensiun sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
KEMBALI KE ARTIKEL