UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah "ketuk palu" oleh DPR pada 15 Desember 2022 lalu. Kabarnya, UU P2SK ini bagian dari reformasi sektor keuangan di Indonesia. Sebagai prasyarat membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri, dan berkeadilan. Maka UU ini pun mereformasi diantaranya 17 Undang-Undang (UU) terkait sektor keuangan yang usianya sudah cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Dalam format omnibus law, UU P2SK ini terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal.
KEMBALI KE ARTIKEL