Menikahkan anak adalah kewajiban sekaligus tanggung jawab orang tua kepada anaknya. Anak adalah titipan Allah SWT sekaligus amanah. Agar mampu memasuki "gerbang kemandirian" rumah tangganya sendiri. Karena itu, anak adalah amanah bukan investasi. Untuk mengingatkan, kewajiban orang tua terhadap anak adalah 1) memberi nama yang baik, 2) memberi nafkah mencakup pangan, papan, dan sandang, 3) memberi pendidikan anak, baik pendidikan umum maupun agama agar tertanam nilai-nilai dan karakter yang baik pada anak, 4) bersikap adil terhadap anak-anaknya, dan 5) menikahkan dengan calon pasanganya yang baik.
Jadi, bukan hanya anak saja yang harus memenuhi kewajibannya kepada orang tua. Melainkan kewajiban orang tua terhadap anak pun harus dipenuhi, di antaranya adalah menikahkan anak. Agar segalanya berjalan lancar dan diberkahi Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya, "Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah waktunya kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya." (QS. An-Nur: 32).
Lalu, apa yang dilakukan orang tua bila mau menikahkan anaknya yang laki-laki?
Patut diketahui, dalam kultur Indonesia, pernikahan umumnya menjadi area pihak mempelai perempuan. Karena pihak laki-laki bersifat "numpang nikah" di tempat pihak mempelai perempuan. Karena itu, berikan kewenangan penuh untuk menentukan akad nikah dan walimah (resepsi pernikahan) kepada pihak mempelai perempuan. Tentu, setelah komitmen dan keputusan untuk menikah sudah diniatkan oleh sang anak laki-laki dengan calon pasangannya.
Seperti yang saya alami saat ini, saat mau menikahkan anak laki-laki pertama Fahmi Rifli Pradana (25 tahun) dengan calonnya Firda Azmalia pada Sabtu, 26 November 2022 nanti di Depok. Sebagai pihak mempelai laki-laki, beberapa tahapan yang saya lakukan sebagai orang tua anak laki-laki sebelum hari pernikahan tiba, antara lain:
1.Mengantar lamaran (khithbah) anak laki-laki ke rumah orang tua mempelai perempuan (7 Oktober 2022). Tahapan ini cukup hanya keluarga inti saja yang ikut datang. Sebagai orang tua anak laki-laki, saya berbicara secara langsung kepada orang tua pihak perempuan untuk niat dan maksud hati melamar anaknya. Tentu untuk hal ini, harus dijawab oleh orang tua pihak perempuan tentang "diterima atau tidaknya" lamaran yang dilakukan. Agar tidak ada halangan-halangan syariah terkait rencana pernikahannya.
2. Mengantar seserahan anak laki-laki kepada pihak mempelai perempuan (15 Oktober 2022). Apa saja barang-barang yang mau diserahkan, berikann saja keputusannya kepada pihak anak laki-laki dan calon pasangannya. Karena mereka yang tahu yang dibutuhkan untuk kebutuhan rumah tangganya nanti. Pada tahapan ini, keluarga besar anak laki-laki boleh diajak untuk menyaksikan seserahan dan tahu rencana pernikahan yang akan dilakukan, baik waktu dan tempatnya sekaligus ramah tamah bersama kedua keluarga besar calon mempelai.
3. Akad nikah dan walimah - resepsi pernikahan (26 November 2022). Karena berada di pihak mempelai laki-laki, orang tua laki-laki cukup mengikuti jam akad nikah dan walimah -- resepsi pernikahan untuk hadir dan mengikuti tata cara akad nikah yang sudah diatur oleh pihak mempelai perempuan. Mau di Gedung atau di rumah sama saja. Asal niat, ikhtiar, dan doa yang baik sudah dipanjatkan, insya Allah segala sesuainya berjalan lancar dan berkah.