Hari Buruh selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei. Buruh, pada dasarnya siapa pun yang bekerja untuk mendapatkan upah atau gaji. Mau upahnya besar atau kecil, tetap saja buruh. Selain mendapatkan upah, maka syarat buruh pun harus punya majikan. Ada yang majikannnya orang, ada pula yang majikannnya perusahaan atau lembaga. Nah berarti, bila ada orang yang bekerja. Tapi tidak mendapatkan upah dan tidak jelas majikannya, maka dapat dikategorikan bukan buruh. Bisa jadi, mereka adalah pengusaha atau entrepreneur.
KEMBALI KE ARTIKEL