Sebentar lagi, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kata Ibu Menaker RI, THR wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Itu berarti, setiap pekerja baik tetap maupun kontrak berhak menerima THR. Besarnya setara 1 bulan upah atau proporsional bila bekerja belum 1 tahun. Maka senyum gembira pun merangsek di sela bibir para pekerja. Maklum, THR telah tiba sebentar lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL