Sebagai upaya mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menegaskan komitmennya untuk intensifkan pelatihan dan ujian sertifikasi bidang dana pensiun, khususnya Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) dan Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP). Kompetensi ini berlaku untuk pelaku dan praktisi dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK. Hal ini ditegaskan dalam rapat Pendiri LSPDP (31/12/2021) di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL