22 November 2021 08:54Diperbarui: 22 November 2021 09:031881
Uang pesangon, masih jadi hal yang sensitif di kalangan pekerja. Sementara di kalangan pengusaha, pesangon pun sering dipandang sebagai beban. Tapi yang pasti, uang pesangon harus dipahami sebagai kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada pekerja sebagai imbalan pascakerja atas pengakhiran hubungan kerja. Entah, akibat pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja meninggal dunia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.