Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Februari 2021. Tapi sayang, banyak pekerja atau pemberi kerja yang belum memahaminya. PP No. 35/2021 adalah turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sempat bikin ramai akhir tahun lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL