Soal pesangon pada UU Cipta Kerja memang belum diatur secara detail. Karena mungkin, PP (Peraturan Pemerintah)-nya pun saat ini sedang disusun. Hal teknis terkait tata cara, mekanisme, dan besaran uang pesangn harus menunggu PP-nya. Apalagi terkait dengan program pensiun sukarela, seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang selama ini sudah ada dan diselenggarakan pemberi kerja. Apakah dapat dikompensasikan atau di-offset sebagai kewajiban pesangon pun harus menunggu PP-nya.
KEMBALI KE ARTIKEL