Akibat wabah Covid-19, banyak pengusaha atau pemberi kerja "terpaksa' memberhentikan atau mem-PHK (pemutusah hubungan kerja) pekerjanya. Akibat pukulan ekonomi dan pendapatan pengusaha menurun drastis. Sayangnya, banyak pekerja yang tidak puas karena kompensasi pesangon yang diterima pekerja tidak sesuai ketentuan yang berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL