Mungkin sudah saatnya, pelaku dana pensiun baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) mulai melirik pengelolaan administrasi kepesertaan dana pensiun melalui pihak ketiga. Atau biasa disebut Third Party Administration (TPA). TPA, sebuah program yang dirancang untuk mengakomodir kebutuhan pelaku dana pensiun dalam meng-administrasikan berbagai layanan yang harus diberikan kepada setiap peserta.
KEMBALI KE ARTIKEL