Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Tuntaskan Rancangan SKKNI, Industri Dana Pensiun Menuju Era Baru Kompetensi Kerja

13 Maret 2020   20:04 Diperbarui: 13 Maret 2020   19:58 75 0
Setelah melalui perdebatan nan sengit selama 3 hari, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Dana Pensiun akhirnya berhasil menuntaskan Rancangan SKKNI. Hal ini menjadi momentum bagi industri dana pensiun menuju era baru komponen kerja.

Tepat pukul 18.00 WIB di Hotel Shangilla Jakarta, tim perumus dan verifikasi bersama tim OJK Institute telah menuntaskan rancangan SKKNI bidang dana pensiun yang mwncakup 7 unit kompetensi, yang terdiri dari:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.

Di penghujung sesi perumusan, sekitar 30 anggota  tim perumus dan tim verifikasi dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK pun berfoto bersama. Setelah ini, RSKKNI bidang Dana Pensiun akan memasuki prakonvensi dan konvensi sebelum disahkan menjadi acuan kompetensi kerja industri dana pensiun. Ikut hadir di acara ini Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun