Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

OJK Institute Inisiasi Standar Kerja Nasional Bidang Dana Pensiun

11 Maret 2020   17:10 Diperbarui: 11 Maret 2020   17:11 169 0
Di era digital, upaya memperkuat daya saing industri harus didukung standar kompetensi yang memadai. Karena dengan kompetensi, dapat tercipta pertumbuhan yang berkelanjutan. Di samping memastikan delivery manfaat kepada masyarakat.

Berangkat dari upaya untuk memperkuat daya saing kekinian, industri dana pensiun pun bertekad menciptakan standar kompetensi kerja nasional di bidang dana pensiun. Hal ini sekaligus memastikan kesergaman standar kompetensi di industri dana pensiun.

Setelah melalui diskusi dan kaji ulang standar kompetensi yang ada, OJK Institute hari ini menginisiasi penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun. Diikuti sekitar 30 peserta, tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang Dana Pensiun yang meliputi unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Acara ini dibuka oleh Kepala OJK Institute, Widyo Gunadi di Jakarta dan dibekali peta penyusunan standar kompetensi oleh Muchtar Azis dari Bina Standarisasi Kemenaker RI.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun