Omnibus Law versus pesangon pekerja. Timbul pro kontra. Pasalnya, Omnibus Law khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja diduga mengebiri pesangon pekerja. Pemerintah sebenarnya telah menggodok formula isu ketenagakerjaan yang dianggap mampu menarik "daya tarik" investasi asing ke Indonesia. Tergetnya sederhana, ingin menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 s.d. 3 juta per tahun dan terjadinya peningkatan investasi guna meningkatkan income dan daya beli masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL