Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik di bidang yang digelutinya, di bidang yang menjadi kompetensinya.
Setidaknya, ada 3 (tiga) manfaat sertifikasi profesi, yaitu: 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.
Sekalipun bukan jaminan satu-satunya, sertifikasi profesi bisa menjadi bukti bahwa pengetahuan, keterampilan dan kinerja profesi tersebut dapat dikategorikan profesional.