Pengurus Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) kembali berkoordinasi untuk memetakan tantangan dan peluang industri DPLK di Indonesia. Di antara tantangan besarnya adalah mendorong revisi UU 11/1992 yang sudah tidak relevan lagi dan perlunya upaya lebih keras dalam mengajak pemberi kerja untuk mendanakan program pensiun melalui DPLK sebagai antisipasi terhadap pemenuhan UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL