Efektif 1 Juli 2015, Pemerintah telah memberlakukan program Jaminan Pensiun (JP) melalui PP No. 45/2015. Besaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) ditetapkan 3%, yang berasal dari pemberi kerja 2% dan dari pekerja 1%. Program JP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga bentukan Pemerintah, yang dulu bernama Jamsostek. Program JP WAJIB, gak bisa ditawar lagi. Katanya amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
KEMBALI KE ARTIKEL