1 Juli 2015 nanti, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berencana menjalankan program Jaminan Pensiun (JP). Banyak pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat yang belum paham. Rencananya, Jaminan Pensiun (JP) akan mengolek iuran 8% (5% dari pemberi kerja dan 3% dari pekerja). Mau ke mana sebenarnya arah jaminan sosial di Indonesia?