Mohon tunggu...
KOMENTAR
Travel Story Pilihan

Optimalkan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon

13 Juni 2014   17:12 Diperbarui: 24 November 2015   20:32 543 0

Pesangon adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan. Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Masalahnya, masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang tidak siap saat harus membayarkan pesangon karyawan. Mengapa? Karena dana pesangonnya tidak dicadangkan sejak dini, hanya dibukukan tapi tidak dialokasikan secara terpisah. Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat “hak” pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita tentang “pesangon karyawan yang belum/tidak 

Menurut data statistik, dari 22 juta perusahaan di Indonesia dengan jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang “rajin” bekerja untuk “masa pensiun” yang belum berketentuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun