Terkadang, hoax itu terjadi karena informasi yang dimuat direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya yang mengakibatkan salah kaprah  sehingga terjadi misskomunikasi. Salah kaprah yang di maksud  yaitu salah pengertian dari informasi yang disampaikan tersebut
Hoax menurut Profesor Muhammad Alwi Dahlan, Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia mengungkapkan pendaptmya tentang Hoax ini, Menurutunya Hoax adalah manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah. Di dalam berita hoaks terdapat penyelewengan fakta yang membuatnya menjadi menarik perhatian. Sesuai dengan tujuannya, untuk mendapat perhatian.
Hoax awalnya adalah komunikasi 1 arah, yang dimana Komunikator menyampaikan informasi palsu tersebut melalui media sosial dan diterima oleh komunikan, Namun tidak adanyan umpan balik. Hoax dapat berubah menjadi Komunikasi Multi Arah dengan adanya Komunikan memberikan informasi Palsu tadi ke Komunikan lainya, sehingga hoax ini meluas dari mulut kemulut mengakibatkan Komunikan lain mendapatkan informasi yang tidak benar akan kepastianya.
sehingga, informasi yang diberikan itu simpang siur yang dapat terjadinya kesalahpahaman dalam memahami informasi, karena penyelewengan fakta membuat sebagian masyarakat termakan hoax.
Hoax terjadi akibat oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan atau mendapat perhatian publik.
contoh hoax yang menggegerkan indonesia pada tahun 2018 kasus hoax Ratna Sarumpaet, Pemberitaan informasi berawal dari aplikasi Facebook pada tanggal 2 Oktober 2018 oleh akun Swary Utami Dewi, Unggahan tangkapan layar whatsapp disertai foto Ratna Sarumpaet.
Unggahan ini viral di media sosial lain, dan beberapa tokoh politik membenarkan kasus tersebut  tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran berita tersebut. Setelah viral dan ramai di perbincangkan, Unggahan tersebut ditanggapi kepolisian, Kepolisian dengan sigap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Namun terdapat 3 laporan yang mengatakan bahwa kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet ini adalah hoax atau berita palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, keterangan dan bukti kasus Ratna Sarumpaet tidak terbukti adanya tindakan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Akibatnya Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong, Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan pasal 14 dan 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto pasal 45 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari kasus diatas, Alangkah lebih baik kita mencari tahu kebenaran sebuah berita, dengan memverifikasi berita tersebut, apakah beritas tersebut benar atau berita tersebut palsu. Dan sebagai komunikan yang baik tentu saja kita selalu memastikan apakah berita yang kita berikan ke orang lain tersebut lengkap dan transparan agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan agar informasi tersebut dapat dipahami dan dimengerti agar kita terhindar dari berita palsu atau hoax.