Pelayanan publik merupakan pelayanan kepada masyarakat sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan, Thoha (1991:39). Dapat disimpulkan bahwa administrasi publik hadir untuk membantu masyarakat melakukan proses administrasi sesuai dengan aturan dan tata cara yang sudah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL